Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita Pembobol Bank Mandiri Ini Dituntut 9 Tahun Bui  

image-gnews
Terdakwa pembobolan Bank Mandiri bekas koordinator teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto, Yulita Kesanti, usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, 9 September 2014. Yulita dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. TEMPO/Ishomuddin
Terdakwa pembobolan Bank Mandiri bekas koordinator teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto, Yulita Kesanti, usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, 9 September 2014. Yulita dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut bekas koordinator teller Bank Mandiri cabang Mojokerto, Yulita Kesanti, 36 tahun, hukuman penjara 9 tahun. Dia juga diminta membayar denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Yulita didakwa membobol Bank Mandiri cabang Mojokerto sebanyak Rp 5,1 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu," kata jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Polisi Tangkap Jaringan Pembobolan ATM Mandiri)

Terdakwa dituntut sesuai dakwaan kesatu Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berdasarkan dakwaan, Yulita diduga kuat menyalahgunakan dana nasabah Bank Mandiri cabang Mojokerto dengan cara mentransfer ke sejumlah rekening bank lain. Dia juga diduga melakukan setoran tunai ke sejumlah rekening bank lain dalam kurun 13 Januari 2014 hingga 17 Februari 2014.

Setidaknya ada lima transaksi transfer real time gross settlement (RTGS) yang dilakukannya ke tiga rekening tujuan dengan nominal Rp 257 juta hingga Rp 1,27 miliar. Total uang yang ditransfer mencapai Rp 3,4 miliar.

Selain transfer, terdakwa juga memerintahkan bawahannya untuk melakukan setoran tunai ke empat rekening bank lain dengan nominal Rp 50 juta hingga Rp 750 juta. Total uang yang disetor ke rekening bank lain itu mencapai Rp 1,7 miliar, sehingga total uang yang ditransfer maupun disetor ke rekening bank lain mencapai Rp 5,1 miliar.

Untuk mengelabui administrasi pembukuan bank, terdakwa merekayasa catatan pembukuan seolah-olah tidak ada selisih akibat uang yang dibobol atau dialihkan ke rekening lain. Selain itu, terdakwa juga menyiasati penataan pecahan uang dalam brankas seolah-olah uang dalam brankas utuh atau tidak berkurang.

Pembobolan terungkap ketika ditemukan kekurangan saat Bank Mandiri cabang Mojokerto melakukan setoran kliring ke Bank Mandiri kantor wilayah VIII Surabaya. Manajemen Bank Mandiri akhirnya melakukan audit dan memeriksa isi brankas. Setelah dihitung, ditemukan selisih atau kekurangan dana nasabah sebesar Rp 6,06 miliar. Dana yang menurut pembukuan seharusnya Rp 26,9 miliar, ternyata setelah dihitung dalam brankas hanya tersisa Rp 20,8 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kepada manajemen bank, terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk menebus paket barang senilai US$ 1 miliar. Uang itu juga dibelikan berlian seharga US$ 3,8 juta.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Yulita maupun kuasa hukumnya, Woto Handoko, sama-sama akan melakukan pembelaan atau eksepsi. "Saya akan melakukan pembelaan secara pribadi," katanya saat ditanya ketua majelis hakim Sifaurrasidin. Hal yang sama dikatakan Woto. "Kami juga akan melakukan pembelaan," kata advokat asal Surabaya ini.

Woto mengkritisi dakwaan sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan yang dijadikan dasar tuntutan jaksa. Woto membantah kliennya melakukan pemalsuan dalam catatan pembukuan bank. "Tidak tepat kalau dikatakan pemalsuan karena semua catatan pembukuan sah, valid, dan bisa diterima oleh pimpinan bank," katanya. Ia yakin kliennya bakal bebas demi hukum karena ketidakcermatan jaksa dalam menerapkan dakwaan. "Saya yakin akan bebas," ujarnya.

Sidang ditunda 16 September 2014 dengan agenda pembacaan pembelaan baik dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. (Baca: OJK Minta Bank Tingkatkan Keamanan Nasabah)

ISHOMUDDIN

Berita Lain
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf 
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

23 jam lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).


Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

5 hari lalu

Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).


Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

5 hari lalu

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

Bank Mandiri memastikan kondisi likuiditasnya saat ini masih solid, meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.


Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

5 hari lalu

Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Bank Mandiri menempati posisi pertama Top Companies 2024 di Indonesia versi LinkedIn.


Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

8 hari lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM


Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being untuk Kesejahteraan Pegawai

8 hari lalu

Bank Mandiri Integrasikan Program Well-Being untuk Kesejahteraan Pegawai

Well-being dimaknai sebagai kesejahteraan insan grup BUMN yang menyeluruh.


Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

16 hari lalu

A teller at a Bank Mandiri branch handles Indonesian Rupiah currency during a transaction in Jakarta. Wahyu Putro A/Antara Foto
Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.


Bank Mandiri Komitmen Tingkatkan Kontribusi ke Target UN-SDGs

18 hari lalu

Bank Mandiri Komitmen Tingkatkan Kontribusi ke Target UN-SDGs


Begini Senarai Portofolio Hijau Bank Mandiri

19 hari lalu

Begini Senarai Portofolio Hijau Bank Mandiri

Produk dan jasa keuangan berkelanjutan Bank Mandiri menunjukkan geliatnya di pasar keuangan Indonesia.


Bank Mandiri berangkatkan 6.525 Pemudik

19 hari lalu

Bank Mandiri berangkatkan 6.525 Pemudik

Sebanyak 6.525 lebih pemudik diberangkatkan secara bertahap pada 4-6 April 2024 dengan menggunakan 145 armada bus dengan rute menuju Pulau Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur dan D.I Yogyakarta.