TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Subdirektorat II Kementerian Agama Tri Gantiharsono. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Tri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa di Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Zarkasih Tolak Ancaman Pemecatan di PPP)
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji jumbo berupa keluarga, kolega, dan anggota DPR.
KPK sedang mendalami kasus ini. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik mengarah ke proses penganggaran dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2012-2013. (Baca: KPK Cegah 6 Anggota DPR Terkait Suryadharma Ali)
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf