TEMPO.CO, Jakarta - Dadang Supriyatna, terdakwa penganiaya bocah 4 tahun bernama Iqbal, dijatuhi hukuman kurungan selama 13 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena hakim menilai tidak ada hal yang meringankan kesalahan Dadang selama proses persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Usaha Ginting memutuskan Dadang telah melanggar Pasal 80 dan 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti melakukan eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap Iqbal untuk keuntungan diri sendiri," kata Usaha saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 9 September 2014.
Dalam putusannya, hakim menilai Dadang yang bekerja sebagai pengamen itu telah melakukan berbagai bentuk penganiayaan terhadap Iqbal, yang berakibat luka berat dan trauma psikologis. Dadang menculik Iqbal dari ibunya yang sedang berjualan minuman di Stasiun Senen pada Desember 2013.
Sejak itu, Dadang terus-menerus menyiksa Iqbal hingga terluka lalu membawa bocah itu saat mengamen. Luka-luka pada tubuh Iqbal sengaja diperlihatkan Dadang untuk mengundang belas kasihan orang sehingga pendapatannya sebagai pengamen bertambah.
Siksaan yang dilakukan Dadang antara lain menusuk dada Iqbal dengan paku panas sebanyak 15 kali, menggunting lidah, membenturkan kepala ke dinding, memuntir tangan hingga patah, bahkan menggunting ujung kemaluan korban. Bila bekas luka pada tubuh Iqbal mulai menghilang, Dadang akan menyiksanya kembali.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga merasa kasihan melihat kondisi Iqbal yang dibawa Dadang mengamen. Iqbal segera dibawa ke Puskesmas Pademangan dan kasus tersebut dilaporkan ke Komite Nasional Perlindungan Anak. Setelah ditelusuri, Dadang terbukti sebagai pelaku dan segera diamankan oleh Polisi Resor Metro Jakarta Utara. (Lihat: Balita Dianiaya, Tangan Patah, Badan Disetrika)
Kuasa hukum Dadang menerima keputusan hakim itu. "Dadang sudah bilang rela menerima berapa pun hukuman yang dijatuhkan. Dia sudah menyesali perbuatannya," kata Hendrayanto, pengacara Dadang, seusai persidangan. (Baca: Bocah IS Disiksa Kekasih Ibunya karena Cemburu)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler:
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD