TEMPO.CO, Bekasi - Polisi telah menetapkan Supangat, 45 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Lelaki yang menjadi guru mengaji itu diduga telah mencabuli dua muridnya. "Hasil pemeriksaan selama 10 jam, dia ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Selasa, 9 September 2014.
Menurut Siswo, ada dua korban yang saat ini menjalani visum, yaitu KCA, 7 tahun, dan VRL, 10 tahun. Pencabulan itu dilakukan saat tersangka mengajari korban di kediamannya, Jalan Profesor Mohammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Pelaku memasukkan tangan ke dalam rok, dan memegang kemaluan korban," kata Siswo.
Perbuatan itu dilakukan selama beberapa menit kemudian korban diberi uang Rp 2.000. "Itu juga pernah dilakukan kepada korban lain di kamar mandi," kata Siswo. (Lihat: Dituduh Cabuli Murid, Guru Ngaji Diperiksa Polisi)
Menurut Siswo, korban rata-rata sudah mengaji lebih dari setahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Nomor 32 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang pencabulan di bawah umur. "Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," kata Siwo.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD