TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla, menyatakan rencana mengembalikan kewenangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pemilihan kepala daerah merupakan sebuah kemundurun. “Bisa menimbulkan suatu pengaturan-pengaturan dari wakil rakyat,” ujarnya di Jakarta, Senin, 8 September 2014.
Dalam satu dekade terakhir, kepala daerah dihasilkan melalui pemilihan langsung. Namun, hal itu diprediksi bakal berakhir seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Pilkada. Soal pemilihan langsung dan lewat DRPD, Kalla punya pendapat. “Dua-duanya demokratis sesuai aturan,” kata dia. (Baca:Pengamat Sebut Alasan RUU Pilkada Harus Ditolak)
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap menimbulkan persoalan baru seperti terjadinya transaksi jual beli kepentingan. “Pengalaman kita di zaman dulu, kepala daerah yang dipilih DPRD bisa tersandera,” ujarnya. (Baca: Jokowi: RUU Pilkada Potong Kedaulatan Rakyat)
Dalam RUU Pilkada, koalis penyokong Prabowo Subianto atau yang biasa dinamakan Koalisi Merah Putih sepakat pemilihan gubernur dan bupati dilakukan melalui DPRD. Sedangkan koalisi Jokowi ingin pemilihan langsung. Sebagai gambaran bila RUU disahkan, di atas kertas Koalisi Merah Putih bisa merebut 31 kursi gubernur dari 33 provinsi.
JAYADI SUPRIADIN
Baca juga:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Jack The Ripper Ternyata Tukang Cukur Polandia