TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan akan berhenti dari keanggotaan partai politik jika Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan.
Alasannya, beleid tersebut memberikan kekuasaan tak terbatas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kepala daerahnya. "Kalau disahkan, untuk apa bergabung di partai politik? Keluar sajalah," kata Basuki di Balai Kota, Selasa, 9 September 2014.
Ahok berujar pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD membuat kepala daerah terpilih tunduk kepada Dewan ketimbang rakyat. Urusan kebijakan juga akan selalu bergantung kepada pendapat anggota Dewan dibanding kepentingan untuk membuat rakyat menjadi lebih sejahtera.
Ahok menampik pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan dana yang lebih besar dibandingkan dengan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD. Pemberian suap kepada rakyat sebelum pemilihan umum, kata dia, dapat diartikan bahwa calon tersebut tak memiliki kapasitas untuk diajukan sebagai kepala daerah.
Ahok, yang juga politikus Gerindra itu, mengatakan pada beberapa kasus cara pemilihan oleh DPRD justru membutuhkan nilai uang yang lebih banyak dibandingkan dengan pemilihan langsung. Sebab, anggota Dewan akan menagih sejumlah "upeti" dari kepala daerah sebagai balas jasa setelah dipilih. "Kerjanya kepala daerah nantinya memberi pelayanan ke anggota Dewan," kata Ahok.
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf