TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyilakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merumuskan aturan soal pemilihan kepala daerah secara langsung dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Daerah.
Menurut dia, putusan MK sudah menyatakan bahwa pemilihan langsung maupun tak langsung bisa digunakan. "Dulu sudah ada putusan MK, baik pemilihan langsung maupun tak langsung sama-sama konstitusional," katanya di sela acara seminar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Ahok Tolak RUU Pilkada, Mundur Saja dari Gerindra)
Meski demikian, Jimly mengingatkan agar para pembuat kebijakan tidak hanya memikirkan unsur politis saat merumuskan aturan itu. Dia minta mereka harus mempertimbangkan masalah lainnya. "Pertimbangkan kepentingan bangsa dan negara dalam arti yang lebih luas," ujarnya. (Baca: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Kata Hasyim Muzadi)
Nasib rancangan undang-undang tersebut akan ditentukan hari ini di DPR. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersepakat pemilihan kepala daerah melalui mekanisme dipilih oleh DPRD. Mereka adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera yang belakangan juga menyetujui.
Sedangkan PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Hanura menyetujui pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf