TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan akan terus melobi fraksi-fraksi yang berubah sikap terkait dengan pemilihan wakil kepala daerah. "Mulai nanti malamlah akan dilobi," ujar Djohermansyah di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 September 2014.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya berubah sikap. Awalnya, mereka setuju pemilihan wakil kepala daerah tidak dilakukan sepaket dengan kepala daerah. (Baca: RUU Pilkada, Jimly: Dua Opsi Konstitusional)
Ini artinya wakil boleh berasal dari partai dan tak hanya pegawai negeri sipil. Namun, pada pembahasan hari ini di DPR, empat fraksi tersebut berbalik menolak pemilihan kepala daerah tidak sepaket.
"Kami yakin bahwa kepala daerah dan wakilnya adalah jabatan politis, bukan jabatan karier," ujar Abdul Malik Heramin dari Fraksi PKB. Selain itu, menurut Malik, kewenangan kepala daerah dan wakilnya juga bukan kewenangan karier, tapi politik.
Polemik pemilihan kepala daerah yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada di DPR menjadi perhatian publik karena upaya mayoritas fraksi di DPR yang ingin pilkada kembali dilakukan oleh DPRD. (Baca: Ahok Tolak RUU Pilkada, Mundur Saja dari Gerindra)
Enam fraksi setuju pemilihan oleh DPRD, yakni Fraksi Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Partai Golongan Karya, PKS, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PKB, dan Hanura setuju pemilihan langsung oleh publik.
Pemerintah dan DPR kembali membahas RUU Pilkada hari ini dan besok. Selanjutnya, putusan akan diambil di tingkat pertama pada 11 September 2014. Lalu, pada 12 September mendatang, pengambilan keputusan akan dilakukan di rapat paripurna DPR. (Baca: LSM Tuntut RUU Pilkada Disetop)
RUU Pilkada adalah usulan mengganti aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan lama mencantolkan pemilihan kepala daerah ke undang-undang tersebut.
RUU ini sudah digodok di DPR sejak 2012. Adapun DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut pada akhir bulan ini atau bulan terakhir masa kerja anggota parlemen periode 2009-2014. Anggota DPR yang baru akan dilantik pada 1 Oktober 2014.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf