TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sanksi kepada pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan sudah mulai diterapkan. Dinas Perhubungan saat ini masih fokus menertibkan kendaraan roda empat. Pada gilirannya nanti, kendaraan roda dua juga bakal ditertibkan. Alasannya, jumlah sepeda motor yang parkir di sembarang tempat jumlahnya sangat banyak. "Kami sedang merancang sistemnya," kata pria yang kerap disapa Ahok ini di Balai Kota, Senin, 8 September 2014. (Baca: Mulai Hari ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu)
Menurut Ahok, slot parkir sepeda motor akan dibuat seperti slot parkir sepeda. Pemerintah Provinsi DKI sedang mengkaji penerjemahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Nantinya, peraturan daerah tersebut akan dijadikan dasar hukum untuk menderek sepeda motor. Selain persiapan dasar hukum, Ahok meminta Dinas Perhubungan memodifikasi mobil derek agar mampu mengangkut setidaknya lima unit sepeda motor sekaligus.
Ahok menuturkan lahan parkir di Ibu Kota memang masih menjadi masalah. Hal itu sering dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat. Namun, bagi Ahok, ketersediaan lahan parkir ini tidak bisa dijadikan alasan untuk parkir di sembarang tepat. "Kita tak mungkin kan beli pendingin udara berbonus rumah? Sama saja, tak mungkin kamu beli mobil berbonus lahan parkir," ujar Ahok. (Lihat: Tekan Parkir Liar, Pengamat: Siapkan Parkir Resmi)
Mantan Bupati Belitung Timur itu berujar, pemerintah masih membahas rencana merekrut juru parkir liar atau preman untuk dijadikan juru parkir resmi. Mereka akan diberi gaji sesuai dengan upah minimum provinsi. Tujuannya, menghentikan peredaran uang parkir liar ke level atas, yakni pegawai negeri sipil berseragam resmi. "Dia enggak perlu lagi setor ke atasannya, karena orang yang di atas itu pasti lebih preman lagi," ujar Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR