TEMPO.CO, Jakarta - Sopir truk di Marunda yang terkena razia parkir liar di Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara, mengeluh karena harusbolak-balik mengurus pembebasannya. Mereka harus ke Jati Baru, Jakarta Pusat, untuk mengurus surat pengambilan kembali kendaraan. Setelah itu, mereka harus kembali lagi ke Terminal Angkutan Barang Tanah Merdeka di Cilincing untuk mengambil kendaraan yang diderek ke sana.
Khris Haryanto, 39 tahun, pengurus di perusahaan angkutan logistik PT PJP yang truknya diderek baru bisa mengambil kendaraannya pada pukul 18.30 WIB tadi. Truknya diderek pukul 11.00 WIB saat parkir di pinggir Jalan Akses Marunda.(Razia Parkir Liar Bikin Macet 2 Kilometer)
"Tadi truk sedang menunggu order muatan dari KBN (Kawasan Berikat Nusantara) Marunda. Tapi saat sedang menunggu, truk itu terjaring operasi parkir liar," kata Khris pada Selasa petang, 9 September 2014. Truk langsung diderek ke Terminal Tanah Merah yang jaraknya sekitar 3 kilometer.
Setelah mendengar kabar dari sopir truk, Khris segera mendatangi terminal untuk mengurus pembebasan. Namun, di sana dia diarahkan untuk membayar denda ke Bank DKI. Sebelumnya, Khris mengirim sms terlebih dulu dengan format PARKIR nomor kendaraan ke sms gateway untuk mendapat nomor virtual account pembayaran denda. (Baca: Parkir Sembarangan, 8 Truk Trailer Diderek)
Setelah mendapat balasan nomor virtual account, Khris pun berangkat ke Bank DKI Cabang Kantor Walikota Jakarta Utara. Di sana, dia tidak dilayani karena sedang ramai warga yang mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar.
Dia pun memutuskan langsung ke Jati Baru di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perjalanan dengan sepeda motor itu memakan waktu satu setengah jam. Khris membayar denda di kantor cabang Bank DKI yang berada tak jauh dari kantor Dishub. Bukti pembayaran kemudian harus dibawa ke Dishub untuk mendapatkan surat pengeluaran kendaraan.
Setelah mendapat surat, Khris harus kembali ke Tanah Merdeka untuk mengambil kendaraannya. Semua proses itu memakan waktu lebih dari enam jam. "Repot karena harus ke berbagai tempat. Tapi memang sudah kewajiban dan salah saya juga," kata Khris.
Khris mengatakan denda sebesar Rp 500 ribu harus ditanggungnya berdua dengan sopir. Perusahaan tidak mau tahu kalau ada masalah dengan truk logistik karena keteledoran. "Ya, ini jadi pelajaran buat saya," ujar dia lagi.
Kepala Terminal Tanah Merdeka, Otto Samosir mengatakan beberapa sopir masih tak mengerti prosedur pengambilan kendaraan. Mobil yang diderek kemarin masih ada yang belum diambil pemiliknya. "Kami harus mencari kontak pemilik kendaraan dan menginformasikan prosedur pengambilan kendaraan. Kalau tidak, mereka bisa terkena denda lebih besar," ujar Otto.
Denda Rp 500 ribu itu berlaku untuk 24 jam pertama. Bila denda tak dibayar dalam tenggat waktu itu, nilainya akan dilipatgandakan. Menurut Otto, setelah petugas terminal menghubungi pemilik, sudah lima truk yang diambil kembali. Hingga Selasa petang, tinggal satu kendaraan yang masih dikandangkan di Tanah Merdeka.
Truk yang terjaring operasi di hari pertama razia parkir liar di Jalan Akses Marunda berjumlah dua unit. Pada hari kedua, terjaring empat unit. Kendaraan yang terjaring semuanya adalah truk logistik yang parkir untuk menunuggu panggilan loading barang dari KBN Marunda.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler:
Ahok Bakal Sulap Kolong Sawah Besar
Pasien yang Diduga Bunuh Diri Ternyata Dosen
Bekasi Bangun Empat Jalan Baru
Tahun 2050, Jakarta Tenggelam
DKI Bersiap Gabung Sejumlah Sekolah