TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Indonesia Air Carrier Asociation/INACA) mengajukan kenaikan tarif batas pesawat hingga 23 persen. Menurut Ketua INACA Arief Wibowo, kenaikan tarif tersebut disesuaikan dengan penurunan kurs rupiah yang menyebabkan melambungnya biaya operasional maskapai. "Kami sudah mengajukan usulan ini kepada pemerintah," kata Arief kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Pemerintahan SBY Berakhir, Tarif Angkutan Naik)
Menurut Arief, usulan kenaikan tersebut telah diajukan sejak 2013 melalui mekanisme peninjauan tarif batas atas. Namun, ujar dia, pemerintah hanya menetapkan surcharge atau biaya tambahan 10 persen sebagai kebijakan transisi.
Setelah diberlakukan, Arief menilai tarif surcharge tersebut belum sepenuhnya menutupi biaya operasional sepenuhnya karena kurs rupiah masih berfluktuasi dan harga avtur melambung hingga Rp 12 ribu per liter. "Paling tidak, kenaikan tarif sama dengan rupiah dan avtur yang mendekati 23 persen," tuturnya. (Baca: Usai Surcharge, Tarif Batas Atas Pesawat Akan Naik)
Dalam acara peluncuran buku Transformasi Garuda: From One Dollar to billion Dollars Company di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Evert Erenst Mangindaan mengatakan kenaikan tarif batas adalah kebijakan yang belum dia penuhi selama menjabat sebagai Menteri Perhubungan. "Saya punya utang menaikkan tarif," kata Mangindaan. (Baca: Tarif Baru Penerbangan Ditetapkan Setelah Lebaran)
Kepada Tempo, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata menuturkan kenaikan tarif batas atas pesawat tengah dipersiapkan. Pemerintah, ujar dia, terus mengikuti perkembangan harga avtur dan nilai tukar rupiah sebelum menentukan proporsi kenaikan tarif, "Minimal hingga akhir bulan ini."
Barata beralasan, pemerintah khawatir proporsi kenaikan tarif tidak tepat jika ditetapkan saat dua parameter penentunya masih befluktuasi. "Takut terlalu rendah atau malah terlalu tinggi," kata Barata. (Baca: Tarif Pesawat Akan Naik, Apa Kata Maskapai?)
SUTJI DECILYA
Berita Terpopuler
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Jack The Ripper Ternyata Tukang Cukur Polandia