TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan pemerintah segera mencari solusi untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi bagi warga korban semburan lumpur Lapindo. "Memang sudah ada permintaan dari Menteri Pekerjaan Umum, bertemu saya membicarakan masalah ini (Lapindo)," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Selasa, 9 September 2014. (Baca : Bupati dan Korban Lapindo Kecewa pada Menteri PU)
Chairul melanjutkan, penyelesaian ganti rugi semburan lumpur Lapindo bukan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah. Namun lembaganya tengah mengusahakan penyelesaian ganti rugi bagi warga yang berada di daerah sekitar musibah. "Secara rinci detailnya tanya Menteri PU yang lebih tahu," kata dia. (Baca: Mengadu ke SBY, Korban Lapino Minta Ganti Rugi)
Ia belum tahu bagaimana mekanisme yang akan ditempuh dalam penyelesaian tersebut, sebab secara detail perumusan skema penyelesaian dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum. "Tunggu saja ya," kata dia.
Seperti diketahui total ganti rugi yang belum dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya mencapai Rp 786 miliar. Dana itu untuk membeli aset masyarakat di tiga desa yang terkena dampak semburan terparah yaitu Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.
Lapindo telah menerima surat teguran dari Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Lapindo diminta segera menyelesaikan semua kewajibannya.
Teguran ini diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Sidoarjo di area peta terdampak. Dalam putusannya, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang berada di area terdampak luapan lumpur, menjadi tanggung jawab PT Lapindo, bukan negara melalui APBN.
Sementara untuk korban yang berada di luar area terdampak menjadi tanggung jawab negara, melalui APBN 2014 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,3 triliun.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, disebutkan desa-desa yang masuk dalam peta area terdampak atau PAT seluas 640 hektare, dan wilayah di luar PAT.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler:
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD
Jokowi: RUU Pilkada Potong Kedaulatan Rakyat