TEMPO.CO, Surabaya - Beragam prostitusi online terus bermunculan. Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap muncikari bernama Dewi Sundari alias Dee, 25 tahun. Perempuan asal Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, ini sudah tiga bulan menjadi muncikari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Sumaryono mengatakan Dee ditangkap di sebuah aparteman yang disewa untuk bertransaksi. "Dia punya sekitar 12 pekerja seks yang ditawarkan ke pelanggan," kata Sumaryono kepada wartawan, Selasa, 9 September 2014.
Meskipun wilayah operasi Dee hanya melingkupi Surabaya, tidak menutup kemungkinan juga melibatkan kota lain. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri hubungan Dee dengan jaringan prostitusi online lainnya. Termasuk juga mendalami adanya kaitan dengan mantan pekerja seks asal Dolly-Jarak. (Baca juga: Pasca-Lebaran Razia di Gang Dolly Makin Gencar)
Pelanggan Dee sendiri bervariasi dari kalangan ekonomi atas, mulai pegawai swasta hingga pegawai negeri. Ditanya soal adanya pejabat yang pernah memakai jasanya, Dee tidak mau membeberkan.
Menurut Dee, dia mendapatkan jatah 30 persen dalam setiap transaksi. Sedangkan pekerja seks yang sebagian besar mahasiswa dan sales promotion girl mendapat 70 persen. Ia mengatakan hanya memanfaatkan BlackBerry Messenger sebagai sarana promosi pekerja seksnya kepada pelanggan. Untuk sekali main, pelanggan dikenai tarif Rp 1,5 juta. "Tapi enggak mesti sehari bisa jualan. Tergantung mood aja," ujarnya.
Dee dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita lain:
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD