TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daaerah Kalimantan Barat memusnahkan 736 pucuk senjata api rakitan. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di seluruh kabupaten dan kota, termasuk yang pernah digunakan dalam kerusuhan antar etnis, juga senjata untuk berburu binatang.
Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, menjelaskan pihaknya selama sebulan mengimbau masyarakat agar masyarakat menyerahkan senjata rakitan secara sukarela ini. “Senjata rakitan itu tidak standar sehingga membahayakan orang lain,” katanya, Rabu, 10 September 2014.
Arief mengatakan, senjata rakitan itu berasal dari 9 wilayah kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Sambas, Kapuas Hulu, Melawi, Sintang, Landak, Sanggau, Ketapang, Kota Singkawang, dan Kota Pontianak.
Arief tetap mengimbau masyarakat agar menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan. Sebab dia menduga belum seluruh pemilik senjata api rakitan yang menyerahkannya. (Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan di Malang)
Menurut Arief, pemilik senjata api rakitan yang tidak menyerahkannya ke pihak kepolisian bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pemusnahan senjata api rakitan menggunakan peralatan gerinda. Banyak di antaranya sudah dalam keadaan berkarat. Tampak hadir sejumlah tokoh masyarakat Kalimantan Barat perwakilan dari sejumlah etnis, seperti Melayu, Madura, Bugis, Dayak, dan etnis lainnya.
ASEANTY PAHLEVI
Terpopuler:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu