TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendesak pemerintah pusat segera mengucurkan dana talangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai ganti rugi korban lumpur Lapindo, Sidoarjo. Pakde Karwo, begitu Soekarwo kerap dipanggil, mengaku sudah bertemu Bupati Sidoarjo Saiful Illah membahas tuntutan korban.
Keduanya bersama-sama menyampaikan tuntutan ke pemerintah pusat agar dana APBN segera dikucurkan. "Kami bersama-sama protes ke pemerintah pusat. Justru yang protes itu kami dorong untuk protes agar dana APBN segera nalangi itu," kata Soekarwo saat ditemui di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2014.
Tidak hanya dengan Bupati Sidoarjo, Soekarwo mengatakan warga korban juga ingin berangkat ke Jakarta mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan dana talangan itu. Mereka mengacu putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo segera dilakukan.
Rencananya, kata Soekarwo, dirinya dan warga korban berangkat ke Jakarta menemui Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, sebagai koordinator pelaksanaan penanggulangan, ini pada Selasa, 9 September 2014. Namun Kementerian Pekerjaan Umum mengabarkan bahwa pertemuan tersebut ditunda hingga tanggal 17 September. (Baca juga: Warga Korban Lumpur Lapindo Gagal ke Jakarta)
Senada dengan Soekarwo, kuasa hukum korban lumpur Lapindo, Mursid Murdiantoro, mengatakan pembahasan antara Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, dan pihak terkait lainnya ditunda sampai tanggal 17 September 2014. "Padahal, ini adalah pembahasan mengenai sumber dana ganti rugi," kata dia kepada Tempo.
Menurut Mursid, pembahasan yang difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum ini akan memutuskan pengucuran ganti rugi oleh pemerintah dari APBN. Mursid berharap pemerintah konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan menalangi sementara kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya.
Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk memaksa dan memastikan Lapindo membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur. Pemerintah hanya boleh menalangi bukan mengambil alih kewajiban (take over) kewajiban Lapindo. "Jika opsi take over ganti rugi dilakukan, berarti pemerintah melepaskan tanggung jawab Lapindo ke masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui, bencana luapan lumpur Lapindo terjadi sejak tahun 2006. Hingga sekarang luapan terus berlangsung dan sejak empat bulan terakhir Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo gagal membuang lumpur karena blokade warga korban yang menuntut pelunasan ganti rugi. Hingga akhir Juli lalu tercatat ada sisa Rp 780 miliar ganti rugi belum dibayar ke warga korban. Itu belum termasuk Rp 600-an miliar ganti rugi untuk pengusaha korban lumpur. (Baca: Tanggul Lapindo Jebol, Lima Rumah Tenggelam)
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas
Murah, Mercy Jadi Mobil Dinas di Kabinet Jokowi
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih