TEMPO.CO, Ponorogo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Janiati, 39 tahun, pelaku penganiayaan terhadap bayi kembarnya. Terdakwa asal Dusun Patuk, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, ini dinyatakan bersalah karena ulahnya mengakibatkan dua bayi laki-laki yang baru dilahirkannya tewas pada 21 April 2014.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan pada bayinya hingga korban meninggal,” kata Joko Dwi Atmoko, hakim ketua yang mengadili perkara tersebut dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu, 10 September 2014. (Baca juga: Seorang Ibu Diduga Membunuh Bayi Kembarnya)
Janiati divonis bersalah sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa melahirkan dua bayi kembar di dalam kamarnya tanpa bantuan petugas medis.
Karena terbentur permasalahan ekonomi keluarga yang lemah, Janiati tega membuang korban di ladang dekat rumahnya setelah dibungkus tas. “Terdakwa tidak menginginkan kelahiran kedua bayi laki-lakinya,” ujar Joko.
Dalam vonis ini hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa menyesali perbuatannya dan dibutuhkan oleh keluarganya. Sedangkan hal yang memberatkan, Joko mengatakan, adalah Janiati telah menganiaya bayi kembarnya hingga meninggal.
Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Karena itu, jaksa penuntut umum, Tartilah, menyatakan akan berpikir-pikir dahulu atas putusan ini. “Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Karena putusan hakim lebih ringan, maka perlu kami koordinasikan dulu kepada pimpinan,” kata Tartilah.
Sementara itu, Janiati tegas menerima vonis hakim. Mulharjono, penasihat hukum terdakwa, mengatakan putusan itu sudah sesuai dengan asas keadilan. Sebab, masa hukuman yang harus dijalani terdakwa lebih dari separuh tuntutan jaksa.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita lain:
Soal Mobil Dinas Baru untuk SBY, Ini Kata Sudi
Alasan Ahok Jatuh Cinta dan Putus dari Gerindra
Putri Ayudya Perankan Istri Tjokroaminoto