TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan keprihatinannya karena anggota TNI AL terlibat dalam pencurian bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina di Dumai, Batam. "Sangat menyedihkan dan memprihatinkan," ujarnya saat jumpa pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Rabu, 10 September 2014.
Menurut Moeldoko, ia merasa prihatin karena pada saat masyarakat harus antre untuk dapat membeli BBM, justru ada personel TNI yang melakukan penimbunan BBM. "Harus kami berikan tindakan yang keras," ujarnya. (Baca: TNI Selidiki Perwiranya dalam Kasus Pencurian BBM)
Selain ditindak atas dasar Undang-Undang Tindak Pidana Umum, anggota TNI AL yang terlibat kasus penimbunan BBM itu juga akan dijerat dengan undang-undang tentang disiplin anggota militer. Namun, menurut Moeldoko, pihaknya akan melihat tingkat kesalahan personel TNI itu.
Mengacu pada kasus itu, Moeldoko secara tegas mengingatkan seluruh anggota TNI untuk tidak mencoba bermain-main dengan kasus yang bersifat ilegal. "Itu tidak benar. Saya ingin membenahi prajurit yang tidak beres," ucapnya. (Baca: Panglima Ancam Hukum Tentara Pencuri BBM)
Sebelumnya, pada awal Agustus 2014, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pencurian BBM milik PT Pertamina di Dumai, Batam.
Lima tersangka itu adalah pengusaha minyak Ahmad Mahbub, pegawai negeri sipil Kota Batam Niwen Khairiah, pengawas senior PT Pertamina Region I Tanjung Uban Yusri, serta prajurit TNI AL, Du Nun dan Arifin Ahmad.
Kasus itu terkait dengan aliran uang di rekening gendut milik pegawai negeri sipil Batam, Niwen Khaeriyah, senilai Rp 1,3 triliun.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih