TEMPO.CO, Mojokerto - Dua bekas pejabat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp 2,3 miliar yang terjadi 2009 lalu. Keduanya, bekas direktur Mohamad Fuad dan bekas kepala bagian kredit Muslim Bakri, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua debitur bank itu.
"Dari empat tersangka itu, dua dari pihak BPR dan dua dari pengusaha yang meminjam uang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito, Rabu 10 September 2014.
Mursito mengatakan, kejaksaan fokus mengusut unsur pidana korupsi dalam perkara ini. Jaksa menduga ada persekongkolan yang menyebabkan dana macet hingga saat ini. "Ada peraturan bank yang dilanggar dan uang milik pemerintah disalahgunakan," kata dia.
Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan, sejumlah pengusaha meminjam uang dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nilai pinjaman uang beragam mulai dibawah Rp 100-300 juta hingga di atas Rp 300 juta dengan tenor tertentu.
Namun belakangan dana kredit tersebut macet dan diduga para debitur menggunakan SPK palsu. Masalah ini akhirnya dilaporkan masyarakat ke kejaksaan. (Baca juga: Pengusaha Siap Buka Suap Proyek Jalan Mojokerto)
Bekas Direktur PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto Mohamad Fuad saat ini masih bertugas di bank setempat namun ditempatkan sebagai penyuluh lapangan. Sejak 2012, PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto berubah menjadi PT BPR Bank Majatama.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT BPR Bank Majatama saat ini, Tri Hardianto, mengaku kaget dengan perkembangan kasus itu. "Ini jadi pelajaran bagi kami untuk menata manajemen yang lebih baik, apalagi sekarang sudah dalam bentuk PT," ujarnya.
ISHOMUDDIN
Terpopuler
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
SBY Ajak Komunitas Pendukungnya Bantu Jokowi
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi