TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menunggu keterangan dari satu saksi ahli untuk menetapkan status hukum penyair Sitok Srengenge. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saksi ahli yang ditunggu itu adalah psikolog yang memahami perempuan. "Setelah itu baru bisa diputuskan apakah akan dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atau tidak," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 September 2014.
Keterangan saksi ahli itu nantinya akan dibawa penyidik untuk mengambil keputusan dalam gelar perkara. Di sinilah nanti disimpulkan apakah kasus Sitok bisa dilanjutkan atau tidak. "Saya berharap setelah memeriksa saksi ahli, bisa ditentukan kejelasan kasus tersebut apakah akan dilanjutkan atau tidak," kata dia.
Pernyataan Rikwanto itu sebagai tanggapan atas keterangan yang sebelumnya disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto. Heru menyatakan polisi akan mengeluarkan SP3 agar kasus Sitok memiliki kepastian hukum. (Lihat: Bukti Tak Kuat, Kasus Asusila Sitok Akan Dihentikan)
Sitok diduga mencabuli seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri. Perempuan itu hamil dan melaporkan perbuatan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013 (lihat: Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi). Saat ini perempuan itu telah melahirkan bayi yang dikandungnya dan dia mengalami trauma.
HERMAWAN SETYANTO
Berita Terpopuler:
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD
Jokowi: RUU Pilkada Potong Kedaulatan Rakyat