TEMPO.CO, Jakarta - Penyair Sitok Srengenge mengatakan sebenarnya kasus yang menimpa dirinya banyak terdapat kejanggalan. "Salah satunya banyak berita bilang RW adalah mahasiswa saya," kata Sitok saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 September 2014.
"Padahal saya bukan dosen," ujarnya. Karena itu, Sitok menganggap keterangan bahwa dirinya mencabuli mahasiswanya adalah tidak benar. Hal lain yang aneh adalah ada pengaduan bahwa Sitok mengancam korban melalui pesan pendek. Akan tetapi, setelah telepon genggam Sitok diperiksa, polisi tidak menemukan adanya ancaman tersebut. "Kan, aneh." (Baca: Kasus Sitok Terancam Berhenti di Tengah Jalan)
Sebelumnya Sitok diduga mencabuli mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri, yaitu RW. Akibat peristiwa tersebut, RW hamil dan melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013 lalu. Namun kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Rencananya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) akan dikeluarkan minggu ini.
Selain itu, Sitok menjelaskan kejanggalan lainnya, RW dinyatakan hamil. Namun Sitok sama sekali tidak pernah melihat secara fisik kehamilan RW. "Bahkan melalui foto juga tidak. Begitu juga dengan bayi yang tidak pernah saya lihat," ujarnya. (Baca: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal)
Kejanggalan lainnya adalah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh RW, dituliskan bahwa kejadian hubungan intim telah dilakukan sembilan kali di tempat kos Sitok. "Padahal, seingat saya, pertemuan pertama di kos saya, kami tidak melakukan hubungan intim," katanya.
Selain itu, menurut Sitok, apabila RW merasa terancam akan diperkosa, mengapa dia selalu mendatangi tempat kos. "Aneh saja, karena lokasi kejadian hanya satu, yaitu kosan saya, dan RW selalu datang."
Pengacara RW, Iwan Pangka, berkukuh kasus pencabulan yang diduga dilakukan Sitok terhadap kliennya terus berlanjut. Iwan penyanggah perkara tersebut telah dihentikan.
“Sampai sekarang tak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” katanya saat dihubungi, Rabu, 10 September 2014.
Menurut Iwan, kasus tindakan asusila ini masih dalam proses hukum. Saat ini, kata dia, polisi sedang dalam tahap memeriksa saksi ahli. Bahkan, kata dia, gelar perkara belum dilakukan. “Jadi bagaimana mau di-SP3?”
ODELIA SINAGA
Baca juga:
Di Pengecer, Harga Elpiji Lebih Mahal Rp 5 ribu
Lakeside Montessori School Diancam di-JIS-kan
Jokowi Resmikan Rusunawa Rawa Bebek Hari Ini
Setelah Disemprot, Tim Transisi Temui Dua Menko
Analis: iPhone 6 dan 6 Plus Bakal Cepat Ludes