TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankan Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi, memasuki babak akhir. Setelah dituntut dengan hukuman 4 bulan penjara, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan kurungan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Mendengar putusan tersebut, Chris Sam Siwu, pengacara korban Irvangi, mengungkapkan kekecewaannya. "Menurut kami, putusan tersebut tidak mewakili rasa keadilan korban. Langkah hukum ke depan, kami akan melaporkan UGB terkait penistaan agama. Seperti yang disampaikan ke majelis hakim, Guntur Bumi telah melakukan penyalahgunaan agama," ujar Chris Sam Siwu.(Baca : Vonis 6 Bulan, Kuasa Hukum UGB: Tak Sesuai Harapan)
Sebagai korban, Irvangi juga kecewa, karena merasa UGB tidak mengakui perbuatannya, menistakan agama dan menyalah gunakan agama untuk menipu. "Harusnya hukumannya lebih berat," tegas Irvangi.
Irvangi mengungkapkan bahwa membawa nama seperti Suryadama Ali, Habieb Riziek untuk mendukung pengobatan, padahal tidak ada yang syariah dalam pengobatanya, dan menggunakan benda-benda aneh, itu jelas merupakan suatu penistaan agama. Irvangi pun menginginkan UGB dituntut empat tahun penjara seperti ancaman maksimum dalam pasal penipuan. Walaupun demikian, pihak korban tetap menghormati putusan hakim.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Berita Terpopuler
Putri Ayudya Perankan Istri Tjokroaminoto
Norman Kamaru, dari Artis Kini Jadi Tukang Bubur
Jokowi Minta TV Tayangkan Keragaman Budaya
Film Pelajar Purbalingga Merajai Nomine AFI 2014