TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, berkukuh kasus pencabulan yang diduga dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap kliennya terus berlanjut. Iwan penyanggah perkara tersebut telah dihentikan.
“Sampai sekarang tak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” katanya saat dihubungi, Rabu, 10 September 2014.
Menurut Iwan, kasus asusila ini masih dalam proses hukum. Saat ini, kata dia, polisi sedang dalam tahap memeriksa saksi ahli. Bahkan, kata dia, gelar perkara belum dilakukan. “Jadi bagaimana mau di-SP3?”
Sitok Srengenge dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri, yaitu RW. Akibat peristiwa tersebut, RW hamil dan melaporkan Sitok dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Ada kabar polisi akan menghentikan penyidikan karena menilai kasus tidak cukup bukti.
Iwan Pangka mengatakan kliennya tak mau berdamai dengan Sitok. “Proses damai tidak akan pernah ada, proses hukum lanjut terus,” kata Iwan. Selain itu, sampai saat ini belum ada pertemuan antara Sitok dan keluarga RW.
ODELIA SINAGA
Baca juga:
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Perludem: SBY Bertanggungjawab Soal RUU Pilkada
LSI: 81,53 Persen Massa Prabowo Setuju Pilkada Langsung