TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pemerintah belum memberi tenggat kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo meski masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober nanti. "Saya belum mendengar ada rencana memberikan tenggat waktu," kata Julian kepada Tempo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 September 2014.
Julia juga enggan menanggapi soal ada-tidaknya upaya SBY mendorong anak usaha Grup Bakrie itu agar segera melunasi ganti rugi bagi para korban. Adapun Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan pemerintah berwenang memaksa Minarak membayar ganti rugi. "Saya kira tidak ada sesuatu hal yang baru terkait Lapindo," ujar Julian. "Yang pasti semua sudah ada kesepakatan antara mereka yang terlibat di dalamnya." (Baca: Korban Lapindo Minta Uang Tiket Pesawat Diganti)
Pembahasan ganti rugi korban lumpur Lapindo yang sedianya dilakukan pada Selasa, 9 September 2014, ditunda. Kuasa hukum korban lumpur Lapindo, Mursid Murdiantoro, mengatakan pembahasan antara Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, dan pihak terkait lainnya ditunda sampai 17 September 2014. "Padahal ini adalah pembahasan mengenai sumber dana ganti rugi," katanya.
Menurut Mursid, diskusi yang difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum ini akan memutuskan penalangan uang ganti rugi dari pemerintah dengan alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Mursid berharap pemerintah memathui putusan Mahkamah Konstitusi dengan memberikan talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya. (Simak: Bupati dan Korban Lapindo Kecewa pada Menteri PU)
Mahkamah memerintahkan pemerintah memaksa dan memastikan Lapindo membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur. "Jika opsi take over (mengambil alih) ganti rugi dilakukan, berarti pemerintah melepaskan tanggung jawab Lapindo ke masyarakat," ujarnya.
Lapindo, kata Mursid, telah menerima surat dari pemerintah tiga kali untuk membayar ganti rugi para korban sejak putusan Mahkamah Konstitusi terbit. Namun perusahaan di bawah Grup Bakrie itu tidak membayarkan ganti rugi tersebut hingga tenggat berakhir pada 30 Juni 2014. Dengan demikian, kata Mursid, pemerintah akan membahas keputusan penalangan ganti rugi. (Simak: Mengadu ke SBY, Korban Lapindo Minta Ganti Rugi)
Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala mengakui perusahannya belum mampu membayar karena tidak punya uang. Andi tidak setuju dana APBN dijadikan akad dana talangan pemerintah. Ia menyarankan dana APBN digunakan dalam pembelian sisa tanah warga korban Lumpur Lapindo yang belum selesai. "Jika ada uang, tinggal Minarak yang membeli lagi kepada pemerintah," ujarnya, Selasa, 8 September 2014.
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Jokowi: RUU Pilkada Potong Kedaulatan Rakyat
Bukti Tak Kuat, Kasus Asusila Sitok Akan Dihentikan
Lengser, Menteri-menteri SBY Tak Dapat Pesangon