TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan meskipun dipecat partai, para kepala daerah akan tetap aman di parlemen. "Semuanya tergantung konstelasi politik di parlemen," kata Refly ketika dihubungi, Rabu, 10 September 2014.
Apabila dipecat partainya, menurut Refly, mereka bisa berpindah partai yang bisa memberikan dukungan. "Bisa jadi partai barunya justru lebih melindungi dibanding yang lama," kata dia. Dia mencontohkan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang yang beberapa kali berpindah partai. (Baca: PKS Ancam Pecat Kader yang Tolak Pilkada DPRD)
Menurut Refly, peran partai politik hanya sampai pada saat pengajuan calon. Setelah terpilih, kepala daerah tidak ada kaitan langsung dengan partai. "Jadi tak mungkin kepala daerah mundur karena dipecat partai," ujar dia.
Penjelasan Refly itu diberikan menanggapi kabar tentang ancaman yang disampaikan Partai Keadilan Sejahtera, yang hendak memecat kadernya jika menolak pilkada tidak langsung. Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menolak apabila pilkada kembali dilakukan oleh DPRD. Padahal, Ridwan menjadi wali kota diusung PKS dan Partai Gerindra.
Ada enam fraksi yang tak setuju pilkada langsung dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR, yakni fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura sebaliknya. (Baca: Survei: Pemilih Prabowo-Hatta Tolak RUU Pilkada)
Partai Demokrat sebagai partai pemerintah masih konsisten menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang dalam pilkada langsung.
Pemerintah dan DPR akan kembali membahas RUU Pilkada hari ini dan besok. Selanjutnya, akan diambil putusan tingkat pertama pada 11 September.
RUU Pilkada adalah salah satu dari tiga pecahan Undang-Undang dari UU No. 32/2004 juncto UU No. 12/2008 tentang Pemerintah Daerah. Dua lainnya adalah UU Desa yang telah disahkan bulan lalu dan RUU Pemda yang sudah selesai pembahasannya. Adapun, pembahasan RUU Pilkada sudah dilaksanakan dalam 10 kali sidang.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih