TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Senin lalu, Dinas Perhubungan melakukan operasi parkir liar di lima lokasi di Jakarta. Ratusan kendaraan terjaring razia derek, cabut pentil, dan tilang selama operasi berlangsung.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejak diberlakukan penarikan retribusi tinggi, warga mulai patuh dan enggan parkir di bahu jalan. "Kami sisir ke lapangan, ternyata lokasi padat parkir di jalan sekarang sudah cukup kondusif," kata dia. (Baca: DKI Siapkan Lahan Parkir di Gedung Perkantoran)
Selama dua hari razia, petugas sudah menjaring 526 unit mobil dan 10 sepeda motor. Tidak semua mobil tersebut diderek karena keterbatasan unit mobil derek yang dioperasikan.
Berikut data kendaraan yang terjaring operasi pada hari Selasa, 9 September 2014:
- 15 unit kendaraan diderek petugas
- 90 kendaraan ditilang oleh Dinas Perhubungan
- 50 kendaraan ditilang polisi
- 49 unit mobil dicabut pentil bannya
- 110 unit sepeda motor dicabut pentil bannya
Total kendaraan yang diderek yaitu 26 unit. Selain itu, ada 121 kendaraan ditilang Dishub, dan 68 kendaraan ditilang polisi. Sebanyak 153 mobil dan 168 sepeda motor pentil bannya dicabut. (Baca: Banyak Masyarakat Belum Tahu Aturan Parkir Liar)
Pemilik kendaraan harus membayar denda Rp 500 ribu ke Bank DKI Jakarta jika ingin mobilnya kembali. Sistem retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Denda berlaku dua kali lipat per harinya. "Ada 25 mobil yang sudah bebas karena pemilik langsung membayarnya, tinggal satu yang belum diambil," kata Syafrin.
PUTRI ADITYOWATI
Baca juga:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
Bukti Tak Kuat, Kasus Asusila Sitok Akan Dihentikan
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Jokowi Pilih Pakai Mobil Dinas Lawas