TEMPO.CO, Jakarta – Pada hari ketiga operasi penertiban parkir liar di Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara, masih ada saja truk-truk nakal yang terjaring. Hingga razia berakhir, ada tiga truk yang diderek untuk dikandangkan di Terminal Mobil Barang, Tanah Merdeka. (Baca:Jakarta Razia Parkir Liar, Depok Ogah 'Njiplak')
Sarimin, 34 tahun, salah satu sopir truk yang terjaring, mengatakan sudah mendengar bahwa ada razia. "Saya tahu ada razia. Tadi cuma berhenti sebentar untuk isi radiator, tapi malah kena razia," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Siasati Parkir Liar, Manfaatkan Lahan Kosong)
Menurut pengakuan Sarimin, dirinya hendak membawa truk bernomor polisi B-9051-UNA yang mengangkut tangki air itu dari Jalan Dewaruci menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Air yang dibawanya akan disalurkan ke kapal-kapal di pelabuhan. Di tengah jalan, Sarimin berhenti untuk mengisi air radiator. Malangnya, pada waktu bersamaan, Dinas Perhubungan sedang menggelar razia parkir liar dan truk yang dikendarai Sarimin pun harus diderek ke pengandangan di Terminal Tanah Merdeka. (Baca juga: Pemerintah Akui Razia Parkir Liar Dilematis)
Saat dibawa ke pos Dishub di terminal, wajah Sarimin terlihat pias. Dia berusaha menelepon pengurus dari perusahaan PT KJS selaku pemilik truk tangki itu. "Saya tidak mengerti cara mengeluarkan truk dari sini. Tidak punya duit juga. Cuma bisa menunggu pengurus," katanya pasrah.
Selain truk Sarimin, sebuah truk pengangkut alat berat juga turut diderek ke terminal. Rizki, 20 tahun, kernet truk milik PT Harapan Mandiri Sejahtera itu mengatakan dirinya sedang tertidur saat ditilang petugas Dishub.
"Kami baru balik bongkar barang di Gunung Putri. Harusnya ke pool di STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran), tapi karena mengantuk kami berhenti dulu di pinggir jalan untuk tidur," ujar Rizki. Rizki mengatakan tak tahu-menahu ada razia yang sedang berlangsung.
Razia parkir liar di Jalan Akses Marunda hari ini dilakukan pukul 08.00-11.00 WIB. Tiga truk bernomor polisi B-9138-JD, B-9085-IG, dan B-9051-UNA terjaring dalam razia tersebut. Menjelang siang, operasi dipindahkan ke Jalan R.E. Martadinata.
Kepala Terminal Tanah Merdeka Otto Samosir mengatakan saat ini total ada empat truk yang dikandangkan di terminal tersebut. Selain tiga truk yang terjaring hari ini, satu truk yang diderek pada hari pertama hingga saat ini belum diambil pemiliknya. "Sudah kami hubungi tapi pemiliknya belum datang juga. Takutnya, kan, denda jadi semakin besar," kata Otto.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, pemilik kendaraan yang parkir liar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Lewat tenggat tersebut, nilai denda akan dilipatgandakan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung