TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah berlangsung. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk para calon petinggi lembaga auditor negara ini. (Baca: Calon Anggota BPK Kritik Proses Seleksi)
Menurut Ketua Komisi Keuangan DPR, Dolfie O.F. Palit, ada tiga kriteria yang harus dimiliki calon anggota BPK. Syarat pertama, kata Dolfie, adalah mengetahui tugas pokok dan posisi BPK dalam struktur pemerintahan.
Syarat kedua adalah menguasai undang-undang dan peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan serta pemeriksaan keuangan negara. Kriteria inilah yang selalu dijadikan batu ujian oleh anggota DPR kepada calon petinggi BPK. "Ini termasuk penguasaan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara," kata dia. (Baca: DPD Usul Anggota BPK Dipilih Panitia Seleksi)
Kriteria terakhir, kata Dolfie, adalah harus menguasai materi dan pengetahuan dasar tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP). SAP berisi prinsip-prinsip akuntansi untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Namun, selain tiga kriteria di atas, Dolfie mengatakan ada poin penilaian lain berupa chemistry yang muncul dari setiap kandidat. "Ini juga menjadi pertimbangan lain, apakah menurut kami orang ini cocok atau tidak. Kriteria ini sulit diungkapkan," ujarnya. (Baca: ICW: Rekrutmen Calon Anggota BPK Bermasalah)
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan pemilihan anggota BPK sarat dengan persoalan dan konflik kepentingan. Usai Dewan Perwakilan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 67 orang peserta calon anggota BPK, didapatkan 25 nama calon yang hampir separuhnya memiliki latar belakang dekat dengan politik. "Mengamati proses seleksi ada empat persoalan yang membuat seleksi anggota BPK minim parameter integritas dan jauh dari prinsip transparansi," kata Firdaus.
Dalam seleksi kali ini, 12 nama dari 67 calon yang diseleksi diketahui memiliki latar belakang politikus. Enam di antaranya masih menjabat sebagai anggota DPR dan DPD, di antaranya Harry Azhar Aziz dari Komisi Keuangan DPR, Achsanul Qosasi dari Komisi Keuangan, dan Zulbahri, Ketua Komite IV DPD yang juga bertindak sebagai pimpinan pelaksana tes uji kepatutan dan kelayakan tahap awal.
MAYA NAWANG WULAN
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu