TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan telah menaikkan harga elpiji 12 kilogram mulai hari ini, Rabu, 10 September 2014. Kenaikan dilakukan mulai pukul 00.00 WIB sebesar Rp 1.500 per kilogram atau Rp 18 ribu per tabung secara merata di seluruh Indonesia. (Baca: Harga Elpiji Naik, CT Minta Polisi Awasi Pedagang)
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan kenaikan tersebut telah mengikuti arahan dari pemerintah, yakni dilakukan secara bertahap. "Pemerintah sudah menyetujui. Harga baru dan waktu pemberlakuannya diserahkan kepada Pertamina," kata Hanung di kantornya. (Baca: Pemerintah Setujui Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg)
Hanung mengatakan kenaikan harga Rp 18 ribu per tabung masih bisa berubah di tingkat eceran pada kisaran Rp 21-22 ribu per tabung. Sebab, ada ongkos angkut dan biaya-biaya yang harus diterima oleh pengecer. Dengan kenaikan tersebut, harga jual gas 12 kilogram dari Pertamina menjadi Rp 7.569 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp 6.069 per kilogram.
Jika ditambahkan dengan komponen lain, termasuk margin agen, pajak, dan ongkos angkut, harga di tingkat retail menjadi Rp 9.519 per kilogram, atau naik dari sebelumnya Rp 7.731 per kilogram. Dengan demikian, saat ini harga gas di tingkat agen naik dari Rp 92.800 per tabung menjadi Rp 114.300 per tabung. (Baca: Harga Elpiji Batal Naik, Pertamina Merugi Rp 6 Triliun)
Pemerintah telah memberikan izin kepada Pertamina untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram. Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan kenaikan harga dan waktu pelaksanaan diserahkan kepada Pertamina. "Pertamina tentu tahu berapa yang tidak memberatkan masyarakat," ujarnya. Namun Chairul berpesan agar kenaikan harga elpiji tidak diterapkan sekaligus dan tiba-tiba.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu