TEMPO.CO , Pontianak: Tak lama setelah tiba di Bandara Supadio Pontianak, Rabu, 10 September 2014, Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulastyanto, menyatakan tim khusus yang sudah terbentuk pada 11 September 2014, berhasil mengumpulkan alat bukti yang menjerat Idha Endri dengan kasus pidana.
“Idha Endri selain melanggar kode etik kepolisian, juga dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Arief, Rabu. (Baca juga:AKBP Idha Endri Jadi Tersangka)
Selain itu, AKBP Idha Endri juga dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. (Baca juga: Polda Usut Dugaan AKBP Idha Tukar Barang Bukti )
Jerat hukum yang dikenakan terhadap Idha merupakan hasil penyidikan awal dari Tim Khusus yang dibentuk Polda Kalbar. Tim tersebut terdiri Direktur Reserse Pidana Umum, Direktur Reserse Pidana Khusus dan Intelijen Polda Kalbar.
Setelah diperiksa Markas Besar Polri di Jakarta, Idha dan Harahap diterbangkan ke Pontianak. Mereka tiba pukul 16.25 WIB di Bandara Supadio Pontianak. Idha dan Harahap dibawa dengan Baracuda dan pengawalan dari Brimob Polda Kalimantan Barat.
Tak mengeluarkan sepatah kata pun, Idha dan Harahap lantas dibawa ke Markas Polisi Daerah Kalimantan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Idha dan Brigadir Kepala MP Harahap ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional. Namun keduanya akhirnya dibebaskan.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Alasan Ahok Jatuh Cinta dan Putus dari Gerindra
Ahmad Heryawan Takut Buka Jendela Akibat Dikritik
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik