TEMPO.CO, Bandung - Kantor Bea dan Cukai Bandung bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggagalkan penyelundupan sabu oleh jaringan sindikat Afrika Barat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Sedikitnya sabu seberat 1.032 gram berikut duit Rp 6 juta disita dari tiga tersangka yang semuanya perempuan.
"Para tersangka adalah LNE, NS, dan ST," ujar Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jawa Barat Saefullah Nasution di kantornya di Gedebage, Bandung, Kamis, 11 September 2014.
Awalnya, kata Saefullah, petugas Bea Cukai mencurigai LNE, warga Indonesia, yang baru turun dari pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, di Bandara Husein sekitar pukul 22.45 WIB pada 6 September 2014. "Dari hasil analisa profil diduga dia membawa barang terlarang," kata Saefullah.
Koper warna merah muda milik LNE dan isinya lalu diperiksa dengan alat sinar X. "Ternyata ada serbuk kristal putih dalam plastik dilapis kertas karbon hitam yang disembunyikan dalam enam pasang sandal warna oranye."
Petugas Bea Cukai selanjutnya menyerahkan kasus LNE ke BNNP Jawa Barat. "Dari hasil narco test, serbuk kristal bening itu positif itu sabu," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat Diki Sapta.
Adapun saat diinterogasi, kata Diki, LNE mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang warga Afrika berinisial CLS yang tinggal di Kuala Lumpur. "CLS mengontak LNE melalui media sosial Whatsapp," kata Diki. Dalam percakapan itu diketahui, CLS telah menugaskan seseorang untuk mengambil sabu dari LNE. "Tapi karena orang tersebut tidak datang, CLS lalu meminta LNE mengantar barang tersebut ke Jakarta."
Atas informasi ini tim BNNP melakukan pengembangan hingga ke Jakarta. "Dengan melakukan delivery control, akhirnya bisa kami tangkap NS, warga Ancol, Jakarta Utara, dan S yang mengaku disuruh seorang warga asing, dengan barang bukti 30,7 gram sabu berikut uang Rp 6 juta untuk diberikan ke LNE," kata Diki.
Penangkapan NS dan S dilakukan tim BNNP di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. "Ketiga tersangka semua warga Indonesia. Warga asing yang terlibat masih buron. Mereka jaringan sindikat narkoba West African, meskipun ada seorang pelaku warga Amerika Latin," kata Agus.
Ketiga tersangka diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) dan Pasal 115 (2) Undang-Undang Antinarkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Diki saat ekspos kasus di kantor Bea dan Cukai, Gedebage.
ERICK P. HARDI
Berita Lain
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra