TEMPO.CO, Jayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekitar 20 saksi usai menggeledah empat lokasi di Kota Jayapura dan menyita dokumen sebanyak delapan kotak dan dua koper besar terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu.
Kasus yang menjerat Barnabas itu terkait proyek Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Mamberamo dan Urumuka, tahun anggaran 2009-2010, senilai Rp 36 miliar.
"Bisa saja para saksi ini akan terus bertambah. Saksi yang diperiksa banyak dari pegawai di Dinas Pertambangan Papua," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi melalui telepon, Kamis, 11 September 2014.
Dari data yang diperoleh Tempo, saksi yang diperiksa antara lain Nurhayati, selaku Ketua Panitia Proyek Memberamo II dan Urumuka III. Juga Filipus Waromi, yang merupakan PPTK Proyek Urumuka I, Memberamo I dan Mamberamo II.
Menurut Johan, pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak dua hari lalu belum diketahui kapan akan berakhir. "Hari pertama pemeriksaan ada empat saksi yang diperiksa, lalu hari kedua ada delapan saksi lagi dan dijadwalkan hari ini ada delapan saksi kembali yang akan diperiksa," paparnya.
Sebelumnya, 20 orang penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi yang terkait kasus ini, pada Senin 8 September 2014. Tempat yang digeledah adalah kediaman mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu di Jalan Hang Tuah, Bhayangkara III di Kota Jayapura, Papua. Lalu Kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya di Jalan Argapura, Kota Jayapura, Papua.
Dua tempat lainnya adalah Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua di Kantor Dinas Otonom Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, dan kediaman Direktur Konsultan Pembangunan Irian Jaya La Musi Didi yang terletak di Perumahan Jaya Asri, Entrop, Kota Jayapura, Papua.
CUNDING LEVI
Berita Lainnya
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Gerakan Save Ahok Ramai di Twitter
Diminta Copot Jabatan, Ahok Tantang Gerindra
SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas