TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan para jaksa sudah mengusulkan rencana penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Anas Urbaningrum kepada pimpinan komisi antirasuah itu. Mereka mengungkapkan hal yang dianggap memberatkan Anas selama persidangan.
"Soal mempengaruhi saksi jadi pertimbangan memberatkan," kata Bambang di kantornya, Rabu, 10 September 2014.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 10.00 WIB nanti akan membacakan surat tuntutan terhadap Anas Urbaningrum. Menurut Bambang, salah satu bukti yang menunjukkan adanya upaya Anas menekan saksi adalah print out BlackBerry Messenger atas nama Wisanggeni.
Dalam transkrip itu, ada perintah penghilangan bukti-bukti kepemilikan. Bambang menolak menyebutkan bentuk tuntutan pihaknya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD, Toyota Vellfire berpelat nomor B-67-AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar US$ 5,2 juta.
Anas didakwa pula melakukan pencucian uang. Dalam dakwaan primer, hukuman maksimal untuk Anas adalah penjara seumur hidup. (Baca: Anas Dengarkan Tuntutan di Sidang Tipikor Pagi Ini)
LINDA TRIANITA
Berita Terkait
Anas: Saya Pengantin, Tak Mengurus Soal Teknis
Ada SBY dan Nazaruddin di Silsilah Harrier Anas
Anas: Seandainya Saya Tak Jadi Ketum Demokrat
Anas: Kantor Anugrah Tempat Kumpul Kader Demokrat