TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bendahara Sekretariat Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2012 Suharti. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Suharti dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
"Sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa di kantornya, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Politikus PDIP dan Demokrat Diperiksa Kasus Haji)
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun.
Suryadharma juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga, kolega, dan anggota DPR. (Baca: Cegah 6 Anggota DPR, KPK Geber Kasus Haji)
KPK sedang mendalami kasus ini. Juru bicara KPK, Johan Budi, menuturkan penyidik mengarah ke proses penganggaran dalam pelaksaan haji 2012-2013 itu. Namun Suryadharma membantah terlibat dalam kasus tersebut.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Perludem: SBY Bertanggungjawab Soal RUU Pilkada
LSI: 81,53 Persen Massa Prabowo Setuju Pilkada Langsung