TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Pengembangan PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat. Pada 2011, ketika masih menjabat General Manager Hutama Karya, Budi diduga menggelembungkan anggaran proyek yang dibiayai oleh Kementerian Perhubungan tersebut.
"KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, di kantornya, Kamis, 11 September 2014. "Penghitungan sementara, ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar."
Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dalam pasal tersebut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menurut Johan, KPK mulai intens melakukan penyelidikan kasus ini sekitar akhir April lalu. Selain Budi, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus yang terjadi pada era Menteri Perhubungan Freddy Numberi ini. "Kami masih mengembangkan," ujarnya. Sebelumnya, pada 2012, KPK pernah meminta keterangan dari Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow mengenai proyek yang sama.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun
Jokowi-JK Pakai Mobil Lama, SBY-Boediono?
SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas