TEMPO.CO, Lamongan - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lamongan, Jawa Timur, membuat petisi penolakan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Petisi penolakan ini akan dikirim untuk mendukung judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua DPC PDIP Lamongan Saim, pihaknya juga tengah menjajaki sejumlah partai yang tergabung dalam kubu penolak pilkada tak langsung. Sejauh ini sudah dibentuk diskusi internal partai yang fokus mencari cara agar suara dari daerah-daerah bisa mendukung upaya judicial review, yang dimotori DPP PDIP. "Kami dari daerah mendukung itu," kata anggota DPRD Lamongan tersebut, Kamis, 11 September 2014.
Selain dengan sesama partai politik, DPC PDIP Lamongan juga menggalang suara dari sejumlah organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kepemudaan. Nantinya, petisi yang disuarakan bersama akan dikirim ke Jakarta. "Ya, inilah upaya kami," katanya.
Sementara itu, pengurus PKB Lamongan, Feddy Wahyudi, menuturkan partainya belum memberikan sikap soal pembentukan petisi penolakan pilkada tak langsung. Namun, secara internal, partainya juga tengah mengkaji sejauh mana dampak pilkada oleh DPRD.
Sebelumnya, penolakan juga sudah disampaikan Bupati Bojonegoro Suyoto. Menurut dia, proses pemilihan lewat DPRD sama saja menyandera suara rakyat. "Saya pribadi menolak," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Jawa Timur itu. (Baca juga: Pilkada DPRD, Jokowi Anggap Elite Haus Kuasa)
SUJATMIKO
Terpopuler
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun