TEMPO.CO, Rembang - Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH. Maimun Zubair mengatakan, dari hasil sidang selama dua hari yang dilakukan sejak Selasa 9 September 2014 hingga 10 September 2014 dini hari, belum ada pemecatan untuk Ketua Umum Surya Dharma Ali. "Belum ada pemecatan," kata Maimoen di kediamannya saat ditemui Tempo di Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Kamis, 11 September 2014.
Dari sekitar 20 orang yang hadir dalam sidang selama dua hari tersebut, sebagian besar peserta sidang menyatakan agar mantan Menteri Agama itu lebih baik mengundurkan diri. "Biasanya kan seperti itu. Jika sudah dijadikan tersangka, pasti mengundurkan diri. Seperti Anas (Urbaningrum)," kata pria yang akrab disapa Mbah Maimoen itu.
Maimoen mengaku tidak ikut memberi suara dalam sidang dua hari tersebut. "Saya hanya tahu tadi pagi dihubungi. Saya tidak ikut memutuskan," ujarnya. Maimoen menilai, soal nasib Surya Dharma tidak bisa diputuskan secara sepihak. "Ditunggu saja di sidang Muktamar tahun depan, tiga bulan lagi kan sudah 2015," kata dia.
Maimoen menambahkan, saat ini Surya Dharma masih berstatus menjadi tersangka, bukan terdakwa. "Orang sudah susah jangan dicari susahnya lagi," katanya.
Kabar pemecatan Surya Dharma disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy dalam konferensi pers Rabu, 10 Septemmber 2014 malam. Keputusan itu merupakan hasil rapat pengurus harian DPP PPP di kantor PPP yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu 10 September 2014 dini hari.
FARAH FUADONA
Berita Lainnya
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Gerakan Save Ahok Ramai di Twitter
Diminta Copot Jabatan, Ahok Tantang Gerindra
SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas