TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan peraturan presiden tentang pengembangan jaringan pita lebar (broadband) Internet akan ditandatangani hari ini, Kamis, 11 September 2014. "Ini masuk dalam salah satu agenda sidang kabinet," kata Chairul di kantornya, Rabu, 10 September 2014. (Baca: SBY Teken Perpres Jaringan Internet Pekan Ini)
Menurut Chairul, peraturan tentang jaringan broadband dibutuhkan agar pengembangan infrastruktur teknologi informasi ini jelas. Pembahasan pengembangan fasilitas broadband telah dilakukan tiga tahun lalu melalui Dewan Teknologi dan Informasi Nasional. Aturan ini akan mendukung konektivitas jaringan Internet untuk menyokong pembangunan, khususnya di daerah tertinggal. (Baca juga: Telkom Bidik 1 Juta Pelaku UMKM Melek Internet)
Setelah aturan broadband terbit, koneksi Internet berkecepatan tinggi bisa menghubungkan wilayah Jawa, Sumatera, Bali, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Barat-Timur dengan pulau-pulau di kawasan timur Indonesia. Salah satu wujudnya adalah proyek Ring Palapa. Proyek pembangunan serat optik bawah laut yang menghubungkan 479 kabupaten-kota yang dimulai dari Jawa Barat ini sudah terwujud 50 persen.
Chairul mengatakan pengembangan koneksi broadband akan menjadi salah satu program Indonesia untuk menyambut berlakunya skema kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pengamat teknologi informasi, Ruby Zukri Alamsyah, mengatakan aturan ini membuat akses Internet lebih merata. Selama ini, kata dia, terjadi kesenjangan akses Internet di Pulau Jawa dengan kawasan lain, terutama di wilayah timur Indonesia. (Baca: Di ASEAN, Internet Indonesia Ranking Tiga dari Bawah)
JAYADI SUPRIADIN | PRIO HARI
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih