TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar operasi pemberantasan peredaran obat ilegal berskala global bersama International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol. Dalam operasi bernama STORM V tersebut, BPOM menemukan ribuan obat dan kosmetik berikut sarana produksinya dengan nilai ekonomi Rp 31,66 miliar. (Baca juga: Ini Dia Tiga Merek Obat Ilegal Produksi Bandung)
Dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 September 2014, BPOM melaksanakan Operasi STORM V di seluruh wilayah Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM. Operasi yang berlangsung pada Juni-Agustus 2014 ini menemukan 154 sarana produksi untuk 173 obat ilegal, 1.520 obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, serta 1.963 item kosmetik ilegal. (Baca juga: BPOM Musnahkan Obat Berbahaya Senilai Rp 3 Miliar)
Pabrik obat ilegal yang terjaring dalam Operasi STORM V berada di Tangerang dengan nilai keekonomian Rp 20 miliar, pabrik di Bandar Lampung senilai Rp 1,43 miliar rupiah, gudang di Jawa Timur senilai Rp 1,08 miliar, dan peracik obat tradisional di Jakarta dengan nilai Rp 1 miliar rupiah. Di Jakarta, BPOM juga menangkap distributor obat suntik ilegal yang berkedok apotek rakyat dengan nilai keekonomian Rp 1,25 miliar. (Baca juga: Awas, Ada 24 Jenis Obat Kuat Berbahaya)
BPOM menyita seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan, serta alat-alat produksi obat ilegal dalam operasi ini. Dari 154 kasus, 57 di antaranya sudah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM dan kepolisian. Sedangkan 97 kasus tengah ditelusuri lebih lanjut. Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
FERY FIRMANSYAH
Berita Terpopuler
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Alasan Ahok Jatuh Cinta dan Putus dari Gerindra
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik