TEMPO.CO, Sidoarjo - Aparat Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menggerebek praktek penyulingan gas elpiji 3 kilogram ke tabung 50 kilogram di Dusun Pandean, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik. Dua pelaku kejahatan tersebut, Trisono, 42 tahun, dan Yoyok Supriadi, 23 tahun, ditangkap.
"Trisono sebagai bos dan Yoyok sebagai karyawannya. Mereka melakukan penyulingan secara ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Rony Setiadi, Jumat, 12 September 2014.
Menurut Rony, penggrebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka di sebuah bangunan bekas pabrik tahu di Kalimati. Informasi itu kemudian ditelusuri. (Baca: Di Pengecer, Harga Elpiji Lebih Mahal Rp 5 ribu)
Pada saat digerebek, Trisono dan Yoyok tengah menyuling gas elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 50 kilogram. "Dari dalam bangunan itu petugas mengamankan tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 126 dalam keadaan kosong. Kami juga menemukan 485 tabung 3 kilogram, serta 20 tabung 50 kilogram yang telah terisi penuh," kata Rony.
Trisono mengatakan ratusan tabung elpiji 3 kilogram itu dia dapatkan dari membeli di Krian, Sidoarjo. Di sana, ia membeli 200 tabung dengan harga Rp 13.500 per tabung. Isi elpiji 3 kilogram itu lalu dipindahkan ke tabung 50 kilogram dengan cara disuntik menggunakan alat regulator yang disambungkan dengan selang. "Untuk mengisi penuh tabung 50 kilogram, kami butuh 19 sampai 20 tabung elpiji 3 kilogram," kata Trisono.
Dalam satu pekan, ujar Trisono, dia bisa mengisi elpiji 50 kilogram sebanyak 80 tabung. Tiap tabung dijual dengan harga Rp 400 ribu ke pengepul, pengecer, dan perusahaan. "Tiap satu elpiji, saya mendapatkan untung Rp 130 ribu. Upah buat karyawan Rp 15 ribu per tabung," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 dan atau 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Baca: Pertamina: Kenaikan Elpiji Tak Sulut Inflasi)
MOHAMMAD SYARRAFAH