TEMPO.CO, Bandung- Kota Bandung dinilai perlu memiliki masterplan pengelolaan sampah tanpa memakai teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan cara pembakaran limbah padat. Aktivis lingkungan dari Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB) David Sutasurya mengatakan, masterplan itu mengatur pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir, serta pengelolaan limbahnya seperti pengomposan untuk jadi pupuk.
"Peraturan daerah pengeloaan sampah sudah ada, tinggal butuh peraturan walikota untuk membuat masterplan dan melaksanakan perda tentang sampah," kata anggota Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat itu, Jumat, 12 September 2014.
Masterplan sampah itu diantaranya, mengatur hal ideal, seperti efisiensi produksi dengan desain barang yang bisa didaur ulang, melarang atau membatasi ketat peredaran kantong keresek dan botol air kemasan, dan menjadikan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) sebagai tempat daur ulang sampah.
Di lingkungan warga, kegiatan pengolahan dan pemilahan sampah juga harus digiatkan, dan pengelola restoran serta hotel diwajibkan memilah sampah. "Sehingga di TPS mudah untuk didaur ulang, ke TPA (tempat pembuangan akhir) sampah sudah sangat sedikit, yang benar-benar tidak berguna lagi," katanya.
David mengatakan, pembuatan masterplan sampah itu tergolong mahal. Biayanya bisa mencapai Rp 1 miliar. Ongkos terbesarnya untuk riset data, seperti volume total timbunan sampah di tiap TPS dan jenis sampahnya. Kemudian dilanjutkan dengan desain teknis. "Diantaranya untuk menentukan pengolahan sampah yang cocok per wilayah berdasarkan jenis buangan sampahnya," kata dia.
Sambil menuju ke upaya pembuatan masterplan itu, ada langkah pengelolaan sampah lain yang bisa dilakukan pemerintah. Caranya dengan pemilahan dan pengolahan sampah organik di seluruh pasar, serta memfasilitasi pemulung di TPS sampah. "Cara tersebut cukup signifikan mengurangi sampah ke TPA sekitar 20 persen," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Walikota Bandung Ridwan Kamil menyatakan belum bisa mengambil keputusan untuk mewujudkan PLTSa karena masih ada yang belum jelas. Kini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga tengah menyoroti soal tender pengelola PLTSa yang telah ditetapkan pemerintah Kota Bandung saat dipimpin Walikota Dada Rosada. PLTSa sejak dicanangkan 2007, sampai kini belum dibangun.
ANWAR SISWADI
Terpopuler:
Golkar Cium Kejanggalan di Balik Mundurnya Ahok
Kepala Daerah Pendukung Prabowo Membelot
5 Juta Username dan Password Gmail Bocor
Ini Nama Politikus Pro Prabowo Peserta Seleksi BPK
Gerindra: Ahok Kader Salah Asuhan
Studi Psikologi: Insiden MH370 Hasil Konspirasi