TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan General Manager PT Hutama Karya saat itu, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat, kemarin. Proyek itu milik Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. Hari ini KPK mulai memanggil saksi untuk kasus tersebut.
"Direktur Jenderal Hubungan Laut Bobby R. Mamahit diperiksa sebagai saksi untuk BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat, 12 September 2014. Saat proyek Diklat Pelayaran Sorong berlangsung, kata Priharsa, Bobby menjabat sebagai Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). (Baca: Dahlan Pecat Bos Hutama Karya Tersangka Korupsi)
Kemarin KPK juga menggeledah kantor BPSDM Perhubungan Laut, Jalan Merdeka Timur Nomor 5, Jakarta Pusat. KPK juga menggeledah kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Merdeka Barat, Nomor 8, Jakarta Pusat. Menurut juru bicara KPK Johan Budi S.P., kasus ini masih dalam pengembangan. "Kemungkinan ada tersangka baru," kata Johan.
KPK menetapkan General Manager PT Hutama Karya (Persero) saat itu, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka proyek senilai Rp 99 miliar tersebut. Hitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar. (Baca: Bos Jadi Tersangka, Hutama Karya Gelar Rapat)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan secara intensif sejak pertengahan April lalu. Namun, pengaduan dari masyarakat terkait kasus ini sudah lama. Pada 2012 lalu, KPK pernah meminta keterangan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow terkait penyelidikan kasus ini.
Budi, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis Hutama Karya, disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dalam pasal tersebut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
LINDA TRIANITA
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung