TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan kementeriannya belum bisa menghitung dan menentukan total anggaran untuk rumah yang akan diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono setelah tak lagi menjabat. Rumah akan diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wapres.
"Belum ada penghitungannya. Kita masih nunggu rumah mana yang mau dibeli," ujar Chatib di Kantor Presiden, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Mau Lengser, SBY Buat Aturan Rumah Mantan Presiden)
Menteri Keuangan mengatakan, hingga saat ini, SBY dan Boediono belum menetapkan lokasi rumah yang hendak dimiliki. Chatib juga mengklaim masih banyak waktu untuk mengurus pengadaan rumah tersebut, meski berjanji urusan ini akan selesai pada 20 Oktober 2014 ketika presiden baru dilantik. (Baca: Habibie 20 Tahun Cicil Rumah di Patra Kuningan)
Menurut Chatib, Kementerian Keuangan tak akan memberikan rumah dalam bentuk duit kepada SBY dan Boediono. Kementerian akan membelikan rumah secara fisik kepada keduanya sesuai dengan keinginan dan kepantasan.
Meski demikian, ia memastikan besar dana pembelian rumah tetap memiliki batas. Harga rumah yang akan dibeli harus sesuai dengan perhitungan harga umum rumah dinas pejabat negara di Kompleks Widya Chandra atau perumahan menteri di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, sebagai patokan.
"Dari penghitungan itu bisa dilihat dari daerah dan berapa luas yang bisa dibelikan," tutur Chatib.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Gerakan Save Ahok Ramai di Twitter
Jokowi-JK Pakai Mobil Lama, SBY-Boediono?
SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas