TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat sangat terpengaruh dengan kepentingan golongan. Golongan itu muncul lantaran adanya polarisasi masyarakat setelah pemilihan presiden Juli lalu antara kubu pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (baca: Jimly: Pilkada di DPRD Bunuh KPUD)
“Seharusnya jangan memelihara kepentingan golongan. Keduanya harus bisa berpikir jernih untuk kepentingan rakyat,” kata Jimly, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 September 2014. (Baca: Pemerintah Mati-matian Loloskan Pilkada Langsung)
Menurut Jimly, pembahasan RUU Pilkada harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Penggodokan juga harus berdasarkan kepentingan rakyat. Para penyusunnya harus bisa lepas dari perbedaan pandangan dan pilihan selama pemilihan presiden yang lalu.
Mengenai mekanisme yang tengah diperdebatkan, menurut Jimly, DPR bisa saja memilih mekanisme pemilihan langsung ataupun tak langsung melalui DPRD. Kedua mekanisme itu dibenarkan dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Yang penting, apa pun keputusan yang diambil harus didasarkan kepentingan masyarakat banyak. "Keduanya sama-sama konstitusional," kata Jimly.
Meski begitu, Jimly mengingatkan bila DPR memilih mekanisme pemilihan melalui DPRD, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak akan berfungsi maksimal. Padahal, keberadaan KPUD diatur dalam undang-undang dasar. (Baca: Pilkada DPRD, Jokowi: Itu Bentuk Elite Haus Kuasa)
Saat ini fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih di DPR bersepakat bahwa pemilihan kepala daerah melalui mekanisme dipilih oleh DPRD. Mereka adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura menyetujui pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
DEVY ERNIS
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung