Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pramuka Masukkan Antikorupsi dalam Kurikulumnya

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka didampingi Wapres Boediono (kiri) dan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti tahun 2013-2018 Adhyaksa Dault (ketiga kiri) beramah tamah dengan jajaran pengurus Kwarnas Pramuka yang baru dikukuhkan di Halaman Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri) selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka didampingi Wapres Boediono (kiri) dan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti tahun 2013-2018 Adhyaksa Dault (ketiga kiri) beramah tamah dengan jajaran pengurus Kwarnas Pramuka yang baru dikukuhkan di Halaman Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimasukkan dalam kurikulum Praja Muda Karana (Pramuka). Pendidikan itu disampaikan kepada anak didik melalui pendidikan karakter, yakni dalam aktivitas dan kegiatan kepramukaan.

“Sudah seharusnya pencegahan korupsi menjadi bagian dari pendidikan Gerakan Pramuka. Sebab, dari sinilah muncul tunas-tunas dan pemimpin bangsa kita kelak,” kata Adhyaksa dalam keterangan yang diterima Tempo, Jumat, 12 September 2014.

Hari ini, sebagai upaya mengkampanyekan gerakan antikorupsi, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggelar diskusi Pramuka Expert Forum di Aula Pramuka, Gambir, Jakarta. Acara ini diharapkan menjadi ajang curah pendapat antara para pakar/tokoh dan Gerakan Pramuka dalam rangka mencegah korupsi di Indonesia.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka akan menjadi lini terdepan pencegahan korupsi di Indonesia. “Wajib hukumnya. Ini sudah amanat negara. Tri Satya dan Dasa Dharma yang harus ditunaikan oleh semua anggota Pramuka sebagai tunas bangsa, pemimpin dunia di masa depan,” tuturnya.

Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka menegaskan komitmen kejujuran, patriotis, cinta tanah air, bela negara, patriot bangsa, bangga dengan negeri sendiri, dan peduli kepentingan nasional. Nilai-nilai Tri Satya maupun Dasa Dharma Pramuka ini dipegang teguh oleh anggota Pramuka. (Baca: SBY: Pramuka Membentuk Karakter Kaum Muda)

Kasus-kasus korupsi telah banyak menyeret pimpinan kementerian/lembaga maupun partai politik. Tren menunjukkan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia versi Transparency International meningkat dalam lima tahun terakhir seiring dengan semakin aktifnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara.

Acara diskusi Pramuka Expert Forum ini menghadirkan narasumber antara lain Busyro Muqoddas (Wakil Ketua KPK), Prof. Dr. Alois Nugroho (Guru Besar Unika Atmajaya), Asep Rahmat Fajar, SH, MA (peneliti), Ine Febrianti (Andalan Nasional bidang Perencanaan, Pengembangan dan Kerja Sama (Renbangma).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Perencanaan, Pengembangan dan Kerja Sama (Renbangma) Kwarnas Pramuka, Marbawie A. Katon, M.Si., menyatakan bahwa hasil diskusi akan didokumentasikan oleh Gerakan Pramuka bersama-sama dengan Pramuka Expert Forum (PEF). “Kemudian kami jadikan sebagai bagian dari pemikiran strategis Gerakan Pramuka,” ujarnya

Marbawi berharap Pramuka Expert Forum ini menjadi kontribusi yang bermanfaat dari Gerakan Pramuka terhadap berbagai masalah berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan. (Baca juga: Kunjungan Siswa Siswi Pramuka ke Museum Nasional)

AGUSSUP

Terpopuler:

Diminta Copot Jabatan, Ahok Tantang Gerindra
Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya
Pemerintah Mati-matian Loloskan Pilkada Langsung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

8 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

9 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

9 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

18 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

20 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Yayasan Pramuka Sedunia Gelar World Baden-Powell Fellowship di Rio de Janeiro 25-29 Oktober

2 hari lalu

Suasana Pertemuan Dewan Yayasan Pramuka Sedunia yang dipimpin Raja Swedia Carl Gustaf di Istana Kerajaan pada 16-18 April  2024. (Ahmad Rusdi)
Yayasan Pramuka Sedunia Gelar World Baden-Powell Fellowship di Rio de Janeiro 25-29 Oktober

WSF dibentuk tahun 1969 dengan misi untuk mengembangkan dan memperkuat dampak kepanduan atau pramuka di seluruh dunia


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.