TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan lembaganya memantau perkembangan situasi politik yang terjadi pada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. "Kemendagri memantau dan memonitor terus karena ada pengalaman buruk dengan Prijanto dulu," ujar Djohermansyah di kantornya, Jumat, 12 September 2014.
Menurut dia, pemberhentian Ahok sebagai Wakil Gubernur harus dilakukan dalam rapat paripurna. Setelah itu, Ahok bisa ditetapkan sebagai gubernur definitif (baca: Pilkada DPRD Dianggap Berangus Partisipasi Rakyat). "Yang jadi masalah jika DPRD tak menyetujui pemberhentian itu karena yang berwenang mengambil keputusan DPRD," kata Djohermansyah. Akibatnya, Ahok "hanya" akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur dan kewenangannya terbatas.
Prijanto, Wakil Gubernur Fauzi Bowo periode 2007-2012, ditolak pengunduran dirinya oleh DPRD sehingga dia tetap menjadi wakil hingga masa jabatannya berakhir. Saat itu, anggota DPRD banyak yang tidak datang sehingga tidak mencapai kuorum. (Baca: Saldi Isra Minta SBY Tarik RUU Pilkada)
Kementerian Dalam Negeri, menurut Djohermansyah, sedang mengkaji opsi-opsi yang bisa dilakukan apabila penjegalan ini terjadi. "Paling tidak, jika terjadi, DPRD bisa menunjuk Penanggung Jawab Gubernur dari pejabat Kemendagri dan Ahok tetap jadi wakil," ujar dia.
Presiden terpilih, Joko Widodo, sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri pada 2 September lalu. Namun, pengunduran diri tersebut juga bisa dijegal DPRD karena juga harus melewati rapat paripurna. Menurut Djohermansyah, tim Jokowi sedang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk masalah tersebut. (Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Tarik RUU Pilkada)
Baca Juga:
"Jadi kalau mengundurkan diri bisa langsung tak perlu paripurna. Kalau dikabulkan, Jokowi-Ahok aman," katanya.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung