TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah tidak bisa menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, rancangan itu merupakan inisiatif parlemen. "Jika inisiatif berasal dari parlemen, maka pemerintah hanya mengikuti saja," kata Amir di kantornya, Jumat, 12 September 2014.
Situasi akan berbeda, kata dia, bila rancangan undang-undang merupakan inisiatif pemerintah. Pada kasus ini, pemerintah bisa menarik pembahasan yang sudah bergulir di parlemen. (Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Tarik RUU Pilkada)
Meski demikian, Amir mengaku pemerintah tidak lepas tangan begitu saja menyikapi proses pembahasan legislasi. Sebab, seluruh aturan yang akan dibuat atas sepengetahuan kementerian yang dipimpinnya.
"Pemerintah tak pernah lepas mengawal, baik pembahasan di parlemen maupun diskusi yang berkembang di publik," Amir menjelaskan.
Hal ini merupakan tanggapan Amir ihwal dorongan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ambil peran untuk menarik pembahasan RUU Pilkada. (Baca: Saldi Isra Minta SBY Tarik RUU Pilkada)
Rancangan itu mengundang kritik masyarakat sebab mengubah sistem pemilu langsung menjadi pemilu terbatas oleh parlemen. Koalisi Merah Putih, kumpulan partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, merupakan partai yang gencar mendukung pengesahan rancangan itu.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung