TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. "Penyidik telah memperpanjang penahanan terhadap ASW dan NLF," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat, 12 September 2014.
Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Ade maupun Nurlatifah, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang dari Partai Gerindra. Sebelumnya, pada 5 Agustus lalu, KPK memperpanjang masa penahanan, yang berlaku untuk 40 hari. Adapun perpanjangan kali ini selama 30 hari. (Baca: KPK Periksa Djoko Susilo di Penjara Sukamiskin)
Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah, menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014, hingga Jumat dinihari. (Baca: Kasus Hutama Karya, KPK Periksa Pejabat Kemenhub)
KPK mengumumkan Ade dan istrinya melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur bahwa ada tindak pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sejak dicokok KPK, Ade mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur dan istrinya di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
LINDA TRIANITA
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung