TEMPO,CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat merampungkan perkara Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono. Polda Kalimantan Barat akan melimpahkan berkas Idha ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin pekan depan. "Senin ini kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk tahap I," kata Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Jumat petang, 12 September 2014.
Menurut Arief, Polda Kalimantan Barat telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penanganan kasus ini. Idha Endri Prastiono sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Barat atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya.(Baca juga: Kapolda Kalbar Beberkan Dosa AKBP Idha Endri)
Arief menjelaskan, Polda Kalimantan Barat menyidik Idha Endri atas laporan Sunardi yang tertuang dalam memori banding terhadap pemecatan tidak dengan hormat. Sebenarnya, kata Arief, kasus Idha Endri sudah ditangani dengan pembentukan tim khusus pada 11 Agustus lalu. Tim ini dibentuk setelah Arief melihat surat pengajuan banding dari S, istri Sunardi. "Saya rasa ini serius dan harus segera ditindaklanjuti. Maka tim pun dibentuk," kata Arief.
Idha Endri, selain terancam sanksi pelanggaran kode etik kepolisian, juga dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Idha Endri juga dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan yang Dilakukan karena Wewenang Seseorang.
Setelah diperiksa Polda Kalimantan Barat, Idha Endri akan menghadapi pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Materi penyidikannya adalah dugaan keterlibatan Idha Endri dalam jaringan pengedar narkotik di lembaga pemasyarakatan Pontianak. Keterlibatan Idha dan istrinya, Titi Yusnawati, diendus lantaran adik Titi, Agung Adyaksa, berkujut dalam peredaran narkotik yang dikendalikan oleh dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak. (Baca juga: Bareskrim Selidiki Kasus AKBP Idha di Pontianak)
Idha dan Brigadir Kepala M.P. Harahap ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Idha dan Harahap diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Namun keduanya akhirnya dibebaskan.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar
PAN: Pilkada Langsung Itu Budaya Barat
Surya Paloh Temui Petinggi Partai Komunis Cina