TEMPO.CO , Jakarta: Pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mampu membuktikan tanah milik mertua tersangka kasus penyuapan Anas Urbaningrum, Attabik Ali, di Yogyakarta dibeli dari hasil penyuapan.
KPK harus bisa menelusuri duit itu berasal dari kantong Bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Kalau benar-benar terbukti, mertua Anas bisa dikenai sanksi tindak pidana pencucian uang," kata Yenti ketika dihubungi Jumat, 12 September 2014. (Baca: Jaksa: Rumah Anas dari Ayung Tak Bisa Dibuktikan )
Bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin memberi duit US$ 1 juta atau sekitar Rp 11 miliar ke Anas setelah Kongres Demokrat pada Mei 2010 selesai. Menurut Nazar, duit itu lalu digunakan Anas untuk membayar tanah di Yogyakarta.
Attabik mengaku membeli tanah seluas 7.800 persegi yang terbagi menjadi dua di daerah Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepat di belakang Pondok Pesantren Krapyak. Harga tanah itu kurang lebih Rp 15 miliar. Dia mengatakan membeli tanah dengan menggunakan uang yang dikumpulkannya sejak 1989.
Ketua jaksa Yudi Kristiana menjelaskan uang yang digunakan Attabik untuk membeli tanah diawali huruf dan angka tertentu. Keterangan dari US Departement of Justice mengatakan uang tersebut adalah uang terbitan tahun 2006 ke atas. (Baca: Anas Cap Nazar Criminal Collaborator )
Menyikapi hal ini, Yenti mengatakan KPK tidak perlu repot menjerat mertua Anas dengan pidana kesaksian palsu. Yenti membenarkan memang ada aturan yang menyatakan bahwa jika seseorang membantu menyembunyikan pelaku kejahatan maka dia dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku kejahatan.
Yenti mengatakan keterangan palsu mertua Anas itu harus melihat sisi psikologisnya, karena ingin menyelamatkan menantu. "Lebih baik KPK menggiring ke tindak pencucian uang," kata Yenti. (Baca: Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar )
SUNDARI
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung