TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dua guru Jakarta International School yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di sekolah tersebut. (Lihat: Dua Guru JIS Jadi Tersangka) Perpanjangan ini dilakukan karena berkas pemeriksaan terhadap kedua guru itu belum rampung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kemarin adalah batas masa penahanan mereka. "Dengan perpanjangan ini, penyidik bisa menahan mereka selama 20 hari ke depan," kata Rikwanto, Sabtu, 13 September 2014. (Lihat: Guru JIS Diduga Mencekoki Korban dengan Obat)
Dua guru JIS yang dimaksud adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai 14 Juli 2014. Pada 2 Agustus lalu, penyidik memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari. Penahanan yang kedua itu berakhir pada 12 September lalu dan diperpanjang lagi hingga 2 Oktober 2014.
Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan karena penyidik tengah berupaya mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi. Sebelumnya, penyidik sudah menyerahkan berkas ke kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas itu karena dinilai belum lengkap.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar
PAN: Pilkada Langsung Itu Budaya Barat
Surya Paloh Temui Petinggi Partai Komunis Cina
Begini Cara Copot Ahok